PPID Pembantu Kelurahan Bulakan
Keterbukaan Informasi Publik
Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kami menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik secara transparan, mudah, dan akuntabel.
Komitmen
Maklumat Pelayanan
Komitmen resmi PPID Kelurahan Bulakan dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat dan transparan.
Akses Layanan
Daftar DIP
Informasi Berkala
Daftar informasi publik yang diperbarui secara reguler (profil, program kerja, keuangan, dan aset).
Akses Layanan
Layanan Form
Permohonan Informasi Online
Formulir daring untuk mengajukan permintaan dokumen dan data informasi publik bagi pemohon.
Akses Layanan
Dasar Hukum & Regulasi Keterbukaan
- •Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- •Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- •Peraturan Walikota Cilegon tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah.