PPID Pembantu Kelurahan Bulakan

Keterbukaan Informasi Publik

Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kami menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik secara transparan, mudah, dan akuntabel.

Dasar Hukum & Regulasi Keterbukaan

  • •Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • •Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • •Peraturan Walikota Cilegon tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah.